Dalam proses pengangkutan barang ekspor maupun impor seringkali kita berhubungan dengan perusahaan Freight Forwarder. Menurut peraturan pemerintah yang disebut Freight Forwarder adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi barang (Cargo) yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara (Multimoda). Jadi secara ringkas bisa dikatakan bahwa Freight Forwarder melakukan “organize” dalam transportasi pengiriman fisik barang dan pengurusan dokumennya.
Dalam praktek jika kita golongkan menurut lingkup layanannya, bisa kita bagi menjadi dua yaitu Domestik Freight Forwarder dan International Freight Forwarder. Dari namanya sudah bisa kita tebak bahwa Domestik Freight Forwarder hanya melayani pengiriman Domestik, sedangkan international lebih luas yaitu ke seluruh penjuru dunia.
Dalam memilih jasa Freight Forwarder, sebaiknya kita mempertimbangkan hal-hal berikut :
- Harga / tarif yang ditawarkan (Jangan lupa membandingkan dengan perusahaan lain)
- Pengalaman dari perusahaan tersebut (Kebonafidan), jangan tergiur dengan tarif murah tapi layanan tidak bagus
- Spesialisasi, ada kalanya suatu perusahaan Freight Forwarder mempunyai “spesialisasi” dalam mengirim barang. Sebagai contoh Freight Forwarder “A” lebih bagus layanannya untuk pengiriman ke negara “B“, hal tersebut bisa disebabkan banyak faktor, diantaranya network yg dimiliki dlm suatu negara tersebut.
Artikel yang berkaitan:
>>Perdagangan Bebas
>>Freight Forwarder
>>Jalur Barang Impor Bea Cukai
>>Asean-China Free Trade Area (ACFTA)
>>Asean Free Trade Area (AFTA)
>>Letter of Credit (L/C)
>>Perdagangan Bebas
>>Freight Forwarder
>>Jalur Barang Impor Bea Cukai
>>Asean-China Free Trade Area (ACFTA)
>>Asean Free Trade Area (AFTA)
>>Letter of Credit (L/C)
0 Response to "Freight Forwarder"
Post a Comment