Asean-China Free Trade Area (ACFTA)

ACFTA dimulai ketika pada tahun 2001 digelar ASEAN-China Summit di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Pertemuan kelima antara ASEAN dengan China ini menyetujui usulan China untuk membentuk ACFTA dalam waktu 10 tahun. Lima bidang kunci yang disepakati untuk dilakukan kerjasama adalah pertanian, telekomunikasi, pengembangan sumberdaya manusia, investasi antar-negara dan pembangunan di sekitar area sungai Mekong. Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan pertemuan antar Menteri Ekonomi dalam ASEAN-China Summit tahun 2002 di Phnom Penh, Vietnam. Pertemuan ini menyepakati “Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation” (CEC), yang didalamnya termasuk FTA. Sejak pertemuan itulah ACFTA dideklarasikan.
Kesepakatan CEC dalam pertemuan itu mengandung tiga pilar: liberalisasi, fasilitasi dan kerjasama ekonomi. Liberalisasi meliputi meliputi perdagangan bebas barang, jasa dan investasi dalam kawasan ACFTA. Namun disitu juga diberikan ‘differential treatment and flexibility’ bagi anggota-anggota yang belum berkembang di ASEAN, seperti Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam yang baru akan berlaku pada tahun 2015. CEC juga mengatur mekanisme implementasi, termasuk tata cara penyelesaian sengketa.
Terdapat tiga tahapan pengurangan tarif, dengan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yaitu Early Harvest Programme (EHP), Normal Track, dan Sensitive Track yang meliputi Sensitive List dan Highly Sensitive List. EHP adalah suatu program untuk mempercepat implementasi ACFTA dimana tarif Most Favored Nation (MFN) sudah dapat dihapus untuk beberapa kategori komoditas tertentu. MFN adalah status yag diberikan kepada suatu negara oleh negara lain dalam suatu hubungan perdagangan. Status ini memberikan kepada suatu negara keuntungan dalam perlakukan perdagangan dalam bentuk (misalnya) tarif rendah atau kuota impor yang lebih tinggi. Negara dengan status MFN harus memperoleh perlakuan dagang yang sama dari negara pemberi status.
The  Technical  Committee-Tariff and  Related  Matters (TC-TRM) membentuk EHP pada tahun 2003. Program ini meliputi pembebasan perdagangan daging, ikan, produk susu dan produk ternak lain; pohon hidup, sayuran, buah dan kacang dari semua bea masuk. Dibuat tiga kategori pengurangan dan penghapusan bea masuk. Yaitu Negara yang mengenakan tarif diatas 15 persen, negara dengan tarif antara 5-10 persen dan negara dengan bea masuk dibawah 5 persen. Terhitung sejak Juli 2003, dalam 3 tahun bea masuk untuk semua komoditas itu harus nol. Dengan demikian, pada tahun 2006 enam anggota maju ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philippina, Singapura and Thailand) sudah harus menghilangkan seluruh tarif pada komoditas yang disebutkan diatas. Namun beras dan minyak sawit tidak termasuk dalam perjanjian ini.
Sementara dalam kategori komoditas yang masuk dalam normal track, tarif  MFN-nya harus dihapus berdasarkan jadwal yang disepakati. Hampir seluruh komoditas masuk dalam kategori ini, kecuali dimintakan pengecualian (dengan demikian masuk kedalam sensitive track). Penjadwalannya adalah seluruh negara sudah harus mengurangi tarif menjadi 0-5% untuk 40% komoditas yang ada pada normal track sebelum 1 Juli 2006. Seluruh negara sudah harus mengurangi tarif menjadi 0-5% untuk 60% komoditas yang ada pada normal track sebelum 1 Januari 2007. Dan seluruh negara sudah harus mengurangi tarif menjadi 0-5% untuk 100% komoditas yang ada pada normal track sebelum 1 Januari 2010. Maksimum sebanyak 150 tarif dapat diajukan penundaan hingga 1 Januari 2012.
Selanjutnya dalam sensitive track dibagi menjadi dua bagian, sensitive list dan highly sensitive list. Tarif komoditas sensitive list sudah harus dikurangi hingga 20% sebelum 1 Januari 2012 dan menjadi 0-5% sebelum 1 Januari 2018. Sedangkan tarif komoditas highly sensitive list sudah harus dikurangi tidak melebihi 50% sebelum 1 Januari 2015.

0 Response to "Asean-China Free Trade Area (ACFTA)"

Post a Comment